Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan Jalan terdiri dari: a. alat pemberi isyarat Lalu Lintas; b. rambu Lalu Lintas; c. marka Jalan; d. alat penerangan Jalan; e. alat pengendali pemakai Jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas kecepatan; dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar Kendaraan. f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan, terdiri atas: 1. pagar pengaman; 2. cermin tikungan; 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau Lalu Lintas; 5. pita penggaduh; dan 6. median Jalan. g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan/atau h. fasilitas pendukung kegiatan LLAJ yang berada di Jalan maupundi luar badan Jalan;
Koreksi Anda