Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan Jalan terdiri dari:
a. alat pemberi isyarat Lalu Lintas;
b. rambu Lalu Lintas;
c. marka Jalan;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali pemakai Jalan, terdiri atas:
1. alat pembatas kecepatan; dan
2. alat pembatas tinggi dan lebar Kendaraan.
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan, terdiri atas:
1. pagar pengaman;
2. cermin tikungan;
3. tanda patok tikungan (delineator);
4. pulau-pulau Lalu Lintas;
5. pita penggaduh; dan
6. median Jalan.
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan/atau
h. fasilitas pendukung kegiatan LLAJ yang berada di Jalan maupundi luar badan Jalan;
Koreksi Anda
