Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas menyusun rencana detail transportasi sebagai penjabaran Rencana Induk Jaringan LLAJ dan ASDP Daerah. (2) Rencana detail transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana lokasi pembangunan jaringan jalan dan tipe terminal serta dermaga; b. rencana simpul, jaringan trayek, jaringan lintas, wilayah operasi taksi, kerjasama transportasi antar daerah untuk pelayanan angkutan umum diperbatasan. (3) Rencana lokasi pembangunan Tipe Terminal dan Dermaga ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda