Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Jaringan LLAJ dan ASDP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat: a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang Lalu Lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perJalanan; c. arah kebijakan LLAJ dan ASDP dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul. (2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi penetapan rencana angkutan dalam berbagai moda sesuai dengan potensi yang akan dikembangkan.
Koreksi Anda