Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN Rencana Induk Jaringan LLAJ dan ASDP Daerah dengan memperhatikan: a. rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. rencana Induk Jaringan LLAJ dan ASDP Nasional; c. rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; d. rencana Induk Jaringan LLAJ dan ASDP Provinsi; dan e. rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. (2) Jaringan LLAJ dan ASDP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi pengembangan jaringan LLAJ dan ASDP Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ dan ASDP Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda