Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan LLAJ dan ASDP yang langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan kegiatan LLAJ dan ASDP yang langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum dan/atau masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran