Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab dan pembinaan atas LLAJ dan ASDP di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan LLAJ dan ASDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LLAJ dan ASDP di daerah yang jaringannya berada diwilayah Daerah; b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi dan izin kepada perusahaan Angkutan umum di Daerah; c. Pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ dan ASDP Daerah.
Koreksi Anda