Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab dan pembinaan atas LLAJ dan ASDP di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan LLAJ dan ASDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LLAJ dan ASDP di daerah yang jaringannya berada diwilayah Daerah;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi dan izin kepada perusahaan Angkutan umum di Daerah;
c. Pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ dan ASDP Daerah.
Koreksi Anda
