Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas: a. berkeadilan; b. bermanfaat; c. terpadu; d. akuntabel; e. mandiri; f. seimbang; g. efisien dan efektif; h. partisipatif; i. transparan; dan j. berkelanjutan.
Koreksi Anda