Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sragen. 2. Bupati adalah Bupati Sragen. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 5. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. 7. Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari suatu pembangunan, kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan Lalu Lintas. 8. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 9. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. 10. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. 11. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 12. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yangdiperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. 13. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel. 14. Jalan Kabupaten adalah Jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam Kabupaten, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam Kabupaten. 15. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 16. Terminal penumpang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda angkutan. 17. Terminal Barang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan modaangkutan. 18. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. 19. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 20. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. 21. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 22. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. 23. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. 24. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. 25. Badan Hukum adalah suatu Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. 26. Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan Koperasi. 27. Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. 28. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum dan/atau jasa perparkiran. 29. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. 30. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. 31. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan. 32. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 33. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas. 34. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas. 35. Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. 36. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan. 37. Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintasyang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan. 38. Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintasdan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan. 39. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 40. Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan. 41. Difable adalah individu-individu yang karena kondisi fisik dan/atau mentalnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya. 42. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 43. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 44. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. 45. Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk di tarik oleh Kendaraan bermotor. 46. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya di tumpu oleh Kendaraan bermotor penariknya. 47. Trayek adalah lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal. 48. Wilayah operasi adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan 49. Jaringan Lintas adalah kumpulan dari Lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang. 50. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. 51. Trayek Angkutan Sungai dan Danau yang selanjutnya dalam ketentuan ini disebut trayek adalah lintasan untuk pelayanan jasa angkutan umum sungai dan danau yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal; 52. Angkutan Antar Kabupaten Antar Provinsi adalah angkutan dari satu Kabupaten ke Kabupaten yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kabupaten yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek. 53. Angkutan Antar Kabupaten Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu Kabupaten ke Kabupaten yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kabupaten dalam satu daerahp provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek. 54. Angkutan Kabupaten adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek. 55. Angkutan Perbatasan adalah angkutan Kabupaten yang melalui wilayah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek. 56. Angkutan khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda. 57. Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam Trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya. 58. Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. 59. Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. 60. Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir Kendaraan dengan menggunakan sebagian Badan Jalan. 61. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir yang selanjutnya di sebut fasilitas parkir untuk umum. 62. Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan/atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu. 63. Petugas Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung Kendaraan yang di parkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran. 64. Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian Kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan dan Kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadappersyaratan teknis dan laik Jalan. 65. Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian Kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu. 66. Penguji adalah petugas pelaksana pengujian yang telahmemiliki kewenangan dan tanda kualifikasi teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 67. Pembantu Penguji adalah petugas yang memiliki kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan pengujian Kendaraan yang bertugas membantu/mempersiapkan kegiatan pengujian Kendaraan. 68. Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil engujian berkala, dan harus dipasang pada setiap Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala padatempat yang telah tersedia untuk itu. 69. Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri Kendaraan bermotor berisi data teknis Kendaraan yang bersangkutan, kelas Jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji Kendaraan yang bersangkutan. 70. Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala, buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada Kendaraan yang bersangkutan. 71. Emisi adalah gas buang dari sumber Kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin. 72. Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalahsuatu mekanisme pengendalian emisi gas buang Kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik Kendaraan bermotor untuk merawat Kendaraannya agarmemenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor. 73. Bengkel Pelaksana Uji Emisi adalah bengkel Kendaraan bermotor yang telah mendapat penetapan untuk menyelenggarakan uji emisi dan perawatan Kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor. 74. Teknisi Uji Emisi adalah orang yang melaksanakan uji emisi dan perawatan Kendaraan bermotor di bengkel uji emisi. 75. Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi adalah tanda bukti tertulis yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi untuk menyatakan bahwa Kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor telah mengikuti uji emisi dan perawatan serta telah memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor yang ditunjukkan dengan stelan mesin yang benar. 76. Stiker Lulus Uji Emisi adalah tanda pengenal telah lulus uji emisi dan perawatan Kendaraan yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi yang ditempel pada Kendaraan bermotor bukan umum dan sepeda motor dengan masa berlaku 6 (enam) bulan. 77. Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang Kendaraan bermotor. 78. Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di Jalan. 79. Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang LLAJ. 80. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di Terminal. 81. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan di bidang perhubungan. 82. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 83. Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Koreksi Anda