Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memiliki:
a. IUPP untuk pertokoan (shopping center), Mall, Plaza dan Pusat Perdagangan; dan
b. IUTS untuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket dan Perkulakan.
(2) IUPP untuk Pusat Perbelanjaan sedangkan IUTM untuk Toko Swalayan diutamakan bagi pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat.
(3) Izin melakukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Bupati.
(4) Tata cara dan persyaratan pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
