Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengatur penempatan jenis dagangan untuk setiap pasar, agar terjamin ketertiban dan kenyamanan pelayanan masyarakat di pasar.
(2) Pengaturan jenis dagangan untuk setiap pasar diatur oleh Pengelola pasar.
Koreksi Anda
