Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasar Rakyat diklasifikasikan berdasarkan waktu operasional, jumlah pedagang dan luas lahan, terdiri atas 4 (empat) tipe pasar rakyat yaitu: a. Pasar rakyat tipe A, dengan kriteria: 1. beroperasi setiap hari; 2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang; dan 3. memiliki luas lahan paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); b. Pasar rakyat tipe B, dengan kriteria: 1. beroperasi paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu)pekan; 2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang; dan 3. memiliki luas lahan paling sedikit 4.000 m2 (empat ribu meter persegi); c. Pasar rakyat tipe C, dengan kriteria: 1. beroperasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) pekan; 2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan 3. memiliki luas lahan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi); d. Pasar Rakyat tipe D dengan kriteria: 1. beroperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) pekan; 2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 100 (seratus) orang; dan 3. memiliki luas lahan paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).
Koreksi Anda