Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
Pasar Rakyat diklasifikasikan berdasarkan waktu operasional, jumlah pedagang dan luas lahan, terdiri atas 4 (empat) tipe pasar rakyat yaitu:
a. Pasar rakyat tipe A, dengan kriteria:
1. beroperasi setiap hari;
2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang; dan
3. memiliki luas lahan paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
b. Pasar rakyat tipe B, dengan kriteria:
1. beroperasi paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu)pekan;
2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang; dan
3. memiliki luas lahan paling sedikit 4.000 m2 (empat ribu meter persegi);
c. Pasar rakyat tipe C, dengan kriteria:
1. beroperasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) pekan;
2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan
3. memiliki luas lahan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi);
d. Pasar Rakyat tipe D dengan kriteria:
1. beroperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) pekan;
2. memiliki jumlah pedagang paling sedikit 100 (seratus) orang; dan
3. memiliki luas lahan paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).
Koreksi Anda
