Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan kesetaraan merupakan program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
(2) Pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai pelayanan pendidikan non formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(3) Peserta didik program Paket A adalah anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan wajib belajar setara SD/MI melalui jalur pendidikan non formal.
(4) Peserta didik program Paket B adalah anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan wajib belajar setara SMP/MTs melalui jalur pendidikan non formal.
(5) Program Paket B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membekali peserta didik dengan keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional yang memfasilitasi proses adaptasi dengan lingkungan kerja.
(6) Peserta didik program Paket C adalah anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan wajib belajar setara SMA/SMK melalui jalur pendidikan non formal.
(7) Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membekali peserta didik dengan keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional yang memfasilitasi proses adaptasi dengan lingkungan kerja.
(8) Persyaratan mengikuti program Paket B adalah lulus SD/MI, program Paket A, atau yang sederajat.
(9) Persyaratan mengikuti program Paket C adalah lulus SMP/MTs atau yang sederajat.
(10) Peserta didik program Paket C adalah anggota masyarakat yang menempuh pendidikan menengah umum melalui jalur pendidikan non formal.
(11) Peserta didik program Paket C Kejuruan adalah anggota masyarakat yang menempuh pendidikan menengah kejuruan melalui jalur pendidikan non formal.
(12) Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membekali peserta didik dengan kemampuan akademik dan keterampilan fungsional, serta sikap dan kepribadian profesional.
(13) Program Paket C Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) membekali peserta didik dengan kemampuan akademik, keterampilan fungsional, dan kecakapan kejuruan paraprofesi, serta sikap dan kepribadian profesional.
(14) Persyaratan mengikuti program Paket C dan Paket C Kejuruan adalah lulus SMP/MTs, Paket B, atau yang sederajat.
(15) Program pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan terintegrasi dengan:
a. program pendidikan kecakapan hidup;
b. program pendidikan pemberdayaan
c. perempuan; dan/atau
d. program pendidikan kepemudaan.
Koreksi Anda
