Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan pemberdayaan perempuan merupakan pendidikan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan. (2) Program pendidikan pemberdayaan perempuan berfungsi untuk meningkatan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui: a. peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; b. penguatan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air; c. penumbuhkembangan etika, kepribadian, dan estetika; d. peningkatan wawasan dan kemampuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga; e. penumbuhan sikap kewirausahaan, kepemimpinan, keteladanan, dan kepeloporan; dan f. peningkatan keterampilan vokasional. (3) Pendidikan pemberdayaan perempuan bertujuan: a. meningkatkan kedudukan, harkat, dan martabat perempuan hingga setara dengan laki-laki; b. meningkatkan akses dan partisipasi perempuan dalam pendidikan, pekerjaan, usaha, peran sosial, peran politik, dan bentuk amal lain dalam kehidupan; c. mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang melekat pada perempuan.
Koreksi Anda