Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis taklim atau bentuk lain yang sejenis dapat menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat untuk: a. memperoleh pengetahuan dan keterampilan; b. memperoleh keterampilan kecakapan hidup; c. mengembangkan sikap dan kepribadian profesional; d. mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri; dan/atau e. melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. (2) Majelis taklim atau bentuk lain yang sejenis dapat menyelenggarakan program: a. pendidikan keagamaan Islam; b. pendidikan anak usia dini; c. pendidikan keaksaraan; d. pendidikan kesetaraan; e. pendidikan kecakapan hidup; f. pendidikan pemberdayaan perempuan; g. pendidikan kepemudaan; dan/atau h. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat. (3) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di majelis taklim atau bentuk lain yang sejenis dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal. (4) Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh ijazah sesuai dengan program yang diikutinya.
Koreksi Anda