Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan belajar masyarakat serta bentuk lain yang sejenis dapat menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a. memperoleh pengetahuan dan keterampilan;
b. memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c. mengembangkan sikap dan kepribadian profesional;
d. mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri; dan/atau
e. melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
(2) Pusat kegiatan belajar masyarakat dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan keaksaraan;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pendidikan pemberdayaan perempuan;
e. pendidikan kecakapan hidup;
f. pendidikan kepemudaan;
g. pendidikan keterampilan kerja; dan/atau
h. pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat.
(3) Pusat kegiatan belajar masyarakat yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal dapat menyelenggarakan uji kompetensi kepada peserta.
(4) Pusat kegiatan belajar masyarakat yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal
memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di pusat kegiatan belajar masyarakat dapat mengikuti ujian untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(6) Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh ijazah sesuai dengan program yang diikutinya.
Koreksi Anda
