Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Isi kurikulum lokal pada satuan pendidikan anak usia dini memuat : a. peningkatan iman dan taqwa; b. peningkatan akhlak dan budi pekerti; c. pengembangan sikap, perilaku, dan kemampuan dasar sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; d. pengembangan kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan; e. keanekaragaman potensi dan budaya daerah; f. pembelajaran berperspektif gender; g. penanaman sikap nasionalisme dan karakter bangsa. (2) Isi kurikulum lokal dan satuan pendidikan dasar, memuat : a. peningkatan iman dan taqwa; b. peningkatan akhlak dan budi pekerti; c. peningkatan potensi dan minat peserta didik; d. keanekaragaman potensi daerah; e. lingkungan kedaerahan; f. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; g. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni; h. sosial, ekonomi dan budaya daerah; i. dinamika perkembangan global. j. pembelajaran berperspektif gender; k. penanaman sikap nasionalisme dan karakter bangsa. (3) Muatan kurikulum lokal disesuaikan dengan potensi masing-masing lokasi yang ada di wilayah. (4) Satuan pendidikan dapat menentukan dan memilih muatan lokal bagi peserta didik sesuai dengan potensi dan kondisi lokasi di wilayah. (5) Muatan kurikulum lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda