Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok belajar dan bentuk lain yang sejenis dapat
menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a. memperoleh pengetahuan dan keterampilan dasar;
b. memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c. mengembangkan sikap dan kepribadian profesional;
d. mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri; dan/atau
e. melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
(2) Kelompok belajar dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan keaksaraan;
b. pendidikan kesetaraan;
c. pendidikan kecakapan hidup;
d. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau
e. pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat.
(3) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di kelompok belajar dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal.
(4) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di kelompok belajar dan/atau lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh ijazah sesuai dengan program yang diikutinya.
Koreksi Anda
