Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga kursus dan lembaga pelatihan serta bentuk lain yang sejenis menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a. memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
b. mengembangkan sikap dan kepribadian profesional;
c. mempersiapkan diri untuk bekerja;
d. meningkatkan kompetensi vokasional;
e. mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri; dan/atau
f. melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
(2) Lembaga kursus dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan kecakapan hidup;
b. pendidikan kepemudaan;
c. pendidikan pemberdayaan perempuan;
d. pendidikan keterampilan kerja;
e. pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat.
(3) Lembaga pelatihan menyelenggarakan program pelatihan kerja dan pelatihan lain untuk meningkatkan kompetensi kerja bagi pencari kerja dan pekerja.
(4) Lembaga kursus dan lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal dan/atau lembaga akreditasi lain dapat menyelenggarakan uji kompetensi kepada peserta didik.
(5) Lembaga kursus dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang lulus uji kompetensi.
(6) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran (ditambah: program pendidikan kesetaraan dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau lulus dalam ujian kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) memperoleh ijazah sesuai dengan program yang diikutinya.
Koreksi Anda
