Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokrasi pendidikan melalui Dewan Pendidikan Daerah .
(2) Dewan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
(3) Keanggotaan Dewan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tokoh yang berasal dari :
a. Pakar pendidikan;
b. penyelenggara pendidikan;
c. pengusaha;
d. organisasi profesi;
e. pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya;
f. Pendidikan bertaraf internasional;
g. pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan
h. organisasi sosial kemasyarakatan;
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Dewan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(5) Masa jabatan Dewan Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota Dewan Pendidikan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
(7) Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pendidikan Daerah diatur lebih lanjut
sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
