Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan pada jalur pendidikan non formal terdiri atas kurikulum nasional, kurikulum lokal, dan kurikulum khusus. (2) Pedoman pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan nonformal dan/atau informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda