Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan keagamaan mengacu standar nasional pendidikan. (2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan jalur pendidikan non formal, menggunakan standar nasional pendidikan dan standar kompetensi dan kompetensi dasar ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. (3) Kurikulum pendidikan pada satuan Pendidikan kerjasama mengacu pada standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar pendidikan negara mitra kerjasama (4) Setiap satuan pendidikan wajib memperkuat pendidikan keagamaan.
Koreksi Anda