Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan khusus;
(2) Penjaminan terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN satuan Pendidikan inklusi;
(3) Dalam menjamin terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah menyediakan sumberdaya pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
