Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan khusus; (2) Penjaminan terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN satuan Pendidikan inklusi; (3) Dalam menjamin terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah menyediakan sumberdaya pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda