Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan non formal meliputi penyelenggaraan satuan pendidikan non formal dan program pendidikan non formal. (2) Penyelenggaraan satuan pendidikan non formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan pendidikan: a. lembaga kursus dan lembaga pelatihan; b. kelompok belajar; c. pusat kegiatan belajar; d. majelis taklim; dan e. pendidikan anak usia dini. (3) Penyelenggaraan program pendidikan non formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan kecakapan hidup; b. pendidikan anak usia dini; c. pendidikan kepemudaan; d. pendidikan pemberdayaan perempuan; e. pendidikan keaksaraan; f. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan g. pendidikan kesetaraan. (4) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal.
Koreksi Anda