Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi : a. Pendidikan Anak Usia Dini; dan b. Pendidikan Dasar;
Koreksi Anda
Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi : a. Pendidikan Anak Usia Dini; dan b. Pendidikan Dasar;
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran