Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan berkewajiban : a. melaksanakan proses pembelajaran pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan yang ditetapkan; b. menjamin terpenuhinya hak-hak peserta didik tanpa diskriminasi; c. melibatkan komite sekolah/madrasah dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan orang tua/wali peserta didik khususnya yang menyangkut program kegiatan dan biaya penyelenggara satuan pendidikan;
Koreksi Anda