Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan berhak : a. menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan jalur, jenis dan jenjang pendidikan; b. merumuskan dan menyusun kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Koreksi Anda