Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah berkewajiban :
a. memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat tanpa diskriminasi;
b. menjamin terselenggaranya wajib belajar pada satuan pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
c. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjamin pendidikan yang bermutu di daerah;
d. memenuhi sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat secara bertahap sesuai dengan standar nasional pendidikan;
e. mendorong dan mengawasi pelaksanaan ketentuan jam wajib belajar bagi peserta didik di rumah serta mendorong budaya membaca, menulis, dan budaya belajar bagi masyarakat;
f. memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi dalam bidang akademik dan/atau nonakademik;
g. memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi di tingkat kabupaten, provinsi, nasional dan internasional sesuai dengan bidang dan kompetensinya;
h. memberikan pelayanan terselenggaranya wajib belajar minimal pada satuan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, kecuali Satuan Pendidikan Kerjasama;
i. membantu pendanaan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu pada Satuan Pendidikan Kerjasama;
j. membantu pendanaan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan daerah;
k. melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pendidikan dasar;
l. memantau dan mengawasi satuan pendidikan dasar dan Satuan Pendidikan Kerjasama;
m. menjaga keseimbangan sistem pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan antara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat;
n. menjalin hubungan kerja sama dengan dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri;
o. menyelenggarakan budaya belajar, membaca, menulis, dan berprestasi bagi masyarakat;
p. menyediakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan inklusif di setiap kecamatan yang ada di daerah;
q. memfasilitasi sekurang-kurangnya satu guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Koreksi Anda
