Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
