Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban :
a. mengikuti pendidikan dasar bagi setiap masyarakat yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun;
b. bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan;
c. menciptakan dan mendukung terlaksananya budaya belajar, membaca, menulis, dan berprestasi di lingkungannya;
d. memberikan dukungan sumber daya dan pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi.
Koreksi Anda
