Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban : a. mengikuti pendidikan dasar bagi setiap masyarakat yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; b. bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan; c. menciptakan dan mendukung terlaksananya budaya belajar, membaca, menulis, dan berprestasi di lingkungannya; d. memberikan dukungan sumber daya dan pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi.
Koreksi Anda