Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak : a. terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan; b. mendapatkan pendidikan yang bermutu; c. mendapatkan pendidikan layanan khusus dalam hal terjadi keadaan darurat misalnya bencana alam, dan bencana akibat ulah manusia, sehingga tidak dapat mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan; d. mendapatkan informasi yang benar dan akurat terkait dengan akses, mutu, dan pembiayaan pendidikan dari satuan pendidikan.
Koreksi Anda