Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Orang tua berkewajiban:
a. mengarahkan, membimbing, mendidik, dan mengawasi anaknya;
b. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan kemampuan, minat, dan bakat anak tersebut;
c. memberikan kesempatan kepada anak untuk berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usia anak;
d. melakukan pengawasan waktu belajar di rumah bagi anaknya;
e. membiayai pendidikan anaknya, kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sebagaimana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
