Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang tua berkewajiban: a. mengarahkan, membimbing, mendidik, dan mengawasi anaknya; b. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan kemampuan, minat, dan bakat anak tersebut; c. memberikan kesempatan kepada anak untuk berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usia anak; d. melakukan pengawasan waktu belajar di rumah bagi anaknya; e. membiayai pendidikan anaknya, kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sebagaimana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda