Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang tua berhak : a. memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya; b. memperoleh informasi tentang Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS); c. memperoleh pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Koreksi Anda