Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 26-8-2019 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 26-8-2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd dan cap TATAG PRABAWANTO B. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (8-291/2019)
Koreksi Anda