Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah/Madrasah, dan masyarakat melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
