Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, pengusaha atau dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk sumber daya, fasilitator, penyelenggara, penilai, pengawas, dan atau pengguna hasil pendidikan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
