Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA menjadi bahasa pengantar resmi dalam penyelenggaraan pendidikan. (2) Bahasa Jawa menjadi bahasa pengantar resmi kedua disamping Bahasa INDONESIA. (3) Bahasa Internasional dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa internasional peserta didik.
Koreksi Anda