Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan Satuan Pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi Satuan Pendidikan yang berbasis keunggulan lokal yang berwawasan global.
(2) Setiap pendirian Satuan Pendidikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
