Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan kerjasama merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan asing yang terakreditasi/ diakui dinegaranya dengan Lembaga Pendidikan di INDONESIA pada jalur formal atau non formal yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Koreksi Anda
