Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pendidikan di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan unit pelayanan pendidikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan Dinas sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda