Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, Pendidikan non Formal dilaksanakan oleh Dinas. (2) Pengelolaan pendidikan formal, non formal dan informal pada jenjang TPQ, TPA, RA, BA, MADIN, MI, MTs, MA dan MAK atau yang sederajad dilaksanakan oleh kementerian agama.
Koreksi Anda