Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sistem pendidikan di daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah yang mengacu kepada sistem pendidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Pemerintah Daerah menentukan dan merumuskan kebijakan untuk menjamin mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). (3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan satuan pendidikan pada satu jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan kerja sama (SPK). (4) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan untuk tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar. (5) Pemerintah Daerah mengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan Non formal, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Koreksi Anda