Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat. (2) Penyelenggara pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal melaksanakan kegiatan pendidikan berdasarkan sistem pembelajaran menurut jenis, jenjang, program, dan tujuan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan .
Koreksi Anda