Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi penyelenggaraan pendidikan meliputi : a. melaksanakan pendidikan agama dan pendidikan akhlak mulia; b. mengembangkan dan melaksanakan kurikulum, melalui proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; c. menyelenggarakan evaluasi, supervisi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan; d. meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga e. kependidikan; f. menyediakan sarana belajar yang mendidik; g. melaksanakan wajib belajar jenjang pendidikan dasar; h. melaksanakan manajemen berbasis sekolah (MBS); i. mengoptimalkan peran masyarakat; j. memperkokoh sekolah sebagai pusat kebudayaan, etika, estetika, dan logika; k. mengembangkan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Koreksi Anda