Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip penyelenggaraan pendidikan meliputi : a pendidikan diselenggarakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah; b pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; c pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; d pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; e pendidikan diselenggarakan dalam suasana yang menyenangkan, mencerdaskan, dan kompetitif dengan dilandasi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik; f pendidikan diselenggarakan dengan didasarkan pada budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; g pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan; h pendidikan diselenggarakan dengan disiplin, konsisten, komitmen dan berorientasi pada prosedur dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, secara berhasil guna, dengan tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Koreksi Anda