Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Prinsip penyelenggaraan pendidikan meliputi :
a pendidikan diselenggarakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah;
b pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
c pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;
d pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat;
e pendidikan diselenggarakan dalam suasana yang menyenangkan, mencerdaskan, dan kompetitif dengan dilandasi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik;
f pendidikan diselenggarakan dengan didasarkan pada budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat;
g pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan;
h pendidikan diselenggarakan dengan disiplin, konsisten, komitmen dan berorientasi pada prosedur dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, secara berhasil guna, dengan tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Koreksi Anda
