Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dan membentuk watak dan ciri khas peradaban warga masyarakat di daerah yang bermartabat sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Koreksi Anda