Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Pedalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum-
Koreksi Anda
