Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Pedalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum-
Koreksi Anda