Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Usaha Jasa Impresaidt/ Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf k diselenggarakan oleh badan usaia yang berbadan hukum Bagiar Kesembilan Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Pedalanan lnsentif, Konferensi, dan Pameran
Koreksi Anda