Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Jenis Usaha Jasa Impresaidt/ Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf k diselenggarakan oleh badan usaia yang berbadan hukum Bagiar Kesembilan Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Pedalanan lnsentif, Konferensi, dan Pameran
Koreksi Anda
