Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(l) Lokasi jenis Usaha Karaoke sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 31 ayat (2) hurufj berjarak paling sedikit 1o0 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, permukiman, kantor pemerintahan dar/atau rumah sakit.
l9
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat {1) ada-lah penyelenggaraan Usaha Karaoke sebagai bagian dad fasilitas Hotel bintarg 3 (tiga) ke atas, Restoran atau Rumah Makan yang dalam penyelenggaraannya tidak memungut biaya.
Koreksi Anda
