Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelen8garaar Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hurufj harus memenuhi perlengkapan Usaha sebagai berikut:
a. bangunan gedung;
b. peralatan Karaoke;
c. sistem tata suaja;
d. operator dan/atau teknisi l(araoke;
e. tempat duduk dan meja;
f. petugas keamanan yang terlatih dan bersertifikat; dan
g. alat tran sportasi darat.
(2) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat:
a. mitik sendiri atau orang lain berdasarkan pelanjian;
b. memiliki izin mendirikan bangunan yang masih berlaku dan sesuai fungsi peruntukannya.
(3) Bangunan gedung sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri dari:
a. ruarg dan/atau aula Karaoke;
b. ruang operator dan/atau teknisi Karaoke;
c. ruang kantor;
d. ruang tunggu;
i8
e. toilet pria dan wanita yang terpisah dan berada di luar ruang/aula Karaoke;
f. ruang/pos keamanan;
g. tempat parkir; dan
h. ruang istirahat karyawan.
(4) Bangunan gedung sebagaimara dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilengkapi dengan:
a. pintu darurat;
b. sistem pengaturan t,ta ]udata (air conditiane4;
c. peralatan pemadam api kebakaran;
d. perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
dan
e. pintu utama masuk bangunan gedung yarg berukuran paling kecil 2 X 2 (dua kdi dua) meter dan tembus pandang.
(5) Ruang Karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. luas minimal 8,75 n2 (delapan koma tujuh puluh lima meter persegi);
b. dapat digunakan paling banyak 6 (enam) orang;
c. kedap suara;
d. memiliki sistem pengaturan tata udara (air corditionel;
e. daun pintu masuk pada aetengah bagian atas terbuat dari kaca tembus pandang dan tidak bertirai; dan
f. lampu penerangan ruangan minimal 10 (sepuluh) watt.
(6) Aula Karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. luas minimal 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi);
b. dapat digunakan lebih dari 6 (enam) orang;
c. kedap suara;
d. memiliki sistem pengaturan tata udara (oir coruTitioneft;
e. daun pintu masuk pada setengah bagian atas terbuat dari kaca tembus pandang dan tidak bertirai; dan
f. lampu penerangan ruangan minimal 10 (sepuluh) watt.
Koreksi Anda
