Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(l) Jenis Usaha Diskotik, Kelab Malarn atau Pub aebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf huruf g, huruf h dal huruf i diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
{2) Lokasi jenis Usaha Diskotik, Kelab Malam atau Pub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjaral< paling sedikit 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, permukiman, kartor pemerintahan dan/atau rumah sakit, kecua-li untuk Diskotik, Kelab Malam atau Pub sebagai fasilitas Hotel berbintang.
(3) Jam operasional Usaha Diskotik, Kelab Malam atau Pub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Jumat dibuka pada pukul
19.00 WIB dan ditutup pada pukul 24.00 WIB; dan
b. ha-ri Sabtu dan hari Minggu dibuka pada pukul 19.00 WIB dan ditutup pada pukul 02.00 wlB.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan Usaha Diskotik, Kelab Malam atau Pub diatur dengan Peraturar Bupati.
Koreksi Anda
